Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan skema insentif pajak bagi hotel dan vila yang beralih ke energi terbarukan. Insentif berupa potongan pajak daerah hingga 15 persen akan diberikan berdasarkan hasil audit tahunan.

Rincian dan Dampak

Syarat utama mencakup pemasangan panel surya dengan kapasitas minimal tertentu dan sistem daur ulang air limbah.

Audit dilakukan lembaga independen yang ditunjuk bersama asosiasi perhotelan.

Skema ini menyasar sekitar 1.200 properti akomodasi di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara.

Insentif ini investasi jangka panjang; beban listrik kawasan wisata harus mulai ditekan dari sekarang.
— Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung

Langkah Selanjutnya

Peraturan bupati yang mengatur teknis insentif ditargetkan terbit sebelum tahun anggaran berikutnya dimulai.

Redaksi The Bali Desk akan terus memantau perkembangan isu ini dan memperbarui laporan begitu ada informasi resmi terbaru dari pihak terkait.