Kementerian Perhubungan memperketat aturan keselamatan kapal penyeberangan menyusul sejumlah insiden di perairan padat. Regulasi baru mewajibkan manifes digital dan inspeksi acak sebelum keberangkatan.
Rincian dan Dampak
Manifes penumpang wajib tercatat secara elektronik dan terhubung dengan sistem pelabuhan.
Operator wajib melaporkan hasil pemeriksaan alat keselamatan setiap bulan.
Sanksi penghentian operasi dapat dijatuhkan bila ditemukan pelanggaran berulang.
Manifes yang akurat menentukan kecepatan penanganan bila terjadi keadaan darurat.
— Direktur di lingkungan kementerian terkait
Langkah Selanjutnya
Aturan berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan dengan masa transisi bagi operator kecil.
Redaksi The Bali Desk akan terus memantau perkembangan isu ini dan memperbarui laporan begitu ada informasi resmi terbaru dari pihak terkait.
